KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal segera memberikan santunan kepada anggota KPPS di TPS 011 Desa Curugsewu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Pihaknya masih mengumpulkan berkas berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kendal. Tidak hanya itu santunan kecelakaan dari BPJS Ketenagakerjaan juga segera diserahkan kepada keluarga.
Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan, sesuai aturan di KPU bahwa jika ada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta.
Baca Juga: Anggota KPPS Meninggal Dunia saat Tugas, Sekda: Dia Pahlawan Demokrasi dari Kendal
“KPU mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya salah satu anggota KPPS di Desa Curugsewu saat menjalankan tugas. Sesuai aturan akan mendapatkan santunan dan prosesnya masih dilakukan,” katanya, Kamis 15 februari 2024.
Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendal, Deden Rinifandi usai menemui keluarga Teguh Joko Pratikno mengapresiasi kepada KPU dan Pemkab Kendal yang sudah melindungi anggota KPPS dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang bersangkutan terdaftar dua program yakni jaminan kecelakaan dan kematian. Kita belum bisa menentukan santunan yang diberikan apakan jaminan kecelakaan kerja atau kematian,” terangnya.
Baca Juga: Diduga Kelelahan, Anggota KPPS Patean Kendal Meninggal Dunia saat Penghitungan Surat Suara
Dikatakan, untuk jaminan kecelakaan kerja akan diberikan santunan 48 dilkalikan dengan honor, sedangkan untuk jaminan kematian, santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.
“Kita masih menunggu dari Pemkab Kendal dan KPU nantinya almarhum Teguh Joko Pratikno akan dikover jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian. Secepatnya jika sudah berkas lengkap akan diserahkan ke ahli waris,” imbuh Deden.
Almarhum Teguh Joko Pratikno meninggalkan seorang istri bernama Yati dan empat anak yang masih sekolah. Anak pertamanya duduk dikelas XII SMK di Patean, dua anaknya sekolah di MI dan SD sedangkan yang kecil masih balita.