KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengaku kesulitan menertibkan alat peraga kampanye, berupa stiker yang dipasang di angkutan umum. Pasalnya mobilitas angkutan umum susah ditebak dan butuh kordinasi dengan Satlantas dan dinas perhubungan.
Petugas Bawaslu Kendal terpaksa memberhentikan angkutan umum yang masih memasang alat peraga kampanye (APK), di pinggir jalan memasuki masa tenang hari ketiga.
Hingga Selasa 13 Februari 2024 siang masih ada angkutan yang belum mencopot stiker alat peraga kampanye meski sudah memasuki masa tenang.
Baca Juga: Tak Mau Ada yang 'Ambruk', Bupati Kendal Minta Petuga KPPS Jaga Kondisi Fisik dan Kesehatan
Bawaslu tidak mendatangi terminal angkutan, pasalnya banyak yang tidak masuk ke dalam terminal sehingga memilih di pusat keramaian seperti pasar yang digunakan angkutan untuk mangkal.
Komisoner Bawaslu, Muhammad Athoillah mengatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada dinas perhubungan agar menyampaikan ke amgkutan, agar bisa mencopot secara mandiri.
"Tantangan dalam penertiban APK yang dipasang diangkutan adalah mobilitas yang tinggi dan selalu bergerak. Untuk itulah berkordinasi dengan Satlantas dan Dishub memberhentikan angkutan dan melepas APK yang masih dipasang," katanya.
Athoillah mengaku berdasarkan data angkutan umum yang dipasang stiker alat peraga kampanye ada 18 unit.
Baca Juga: Tidak Ada Wilayah Rawan, Polres Kendal Terapkan Pola 2 Polisi Amankan 16 TPS
"Namun diakui data tersebut bisa saja membengkak mengingat banyak angkutan yang memasang APK tetapi luput dari pengawasan," imbuhnya.
Sementara menurut sopir angkutan, dirinya mendapat kompensasi pemasangan apk sebesar Rp 100 ribu perbulan dan dipasang selama 6 bulan.
"Dulu dikasih Rp 100.000 sebulan, tadi lupa untuk mencopot stiker saat sudah memasuki massa tenang," ujar Mulyono sopir angkutan.
Penertiban apk yang terpasang di angkutan umum dilaksanakan di Kaliwungu, Weleri, Sukorejo dan Boja. Sedangkan terkait apk yang dibranding di mobil caleg atau timses, pihak Bawaslu kordinasi dengan Polres Kendal. Pihak Bawaslu juga sudah meminta caleg dan partai politik untuk melepas.