Bidan Jadi Tersangka Kematian Janggal Bayi Tiga Bulan di Panti Genuk Semarang, Begini Kata Polisi

photo author
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 18:08 WIB
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma mengonfirmasi sudah menetapkan seorang bidan menjadi tersangka pada kasus kematian bayi di Genuk Semarang.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma mengonfirmasi sudah menetapkan seorang bidan menjadi tersangka pada kasus kematian bayi di Genuk Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Setelah melewati otopsi, Polrestabes akhirnya menetapkan salah satu bidan pengasuh bayi di Panti Asuhan Rumah Surga di Genuk Semarang.

Penetapan tersangka ini setelah bidan di panti Genuk Semarang itu terlibat dalam meninggalnya bayi berusia tiga bulan yang berinisial AZD dengan tidak wajar, Minggu 11 Februari 2024 malam.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan jika pihaknya melalui Unit PPA sudah memeriksa dua bidan di panti Genuk Semarang tersebut.

Baca Juga: Ketua PPS di Sambiroto Semarang Meninggal Dunia, Kondisinya Sudah Buruk Sebelum Pemungutan Suara

Setelah dilakukan gelar perkara internal kepolisian, akhirnya diketahui adanya dugaan unsur pidana dalam kasus ini.

"Jadi kita gelarkan ada salah satu yang kita tetapkan tersangka, yang kerja disitu," ungkap Andika, Jumat 16 Februari 2024 petang.

Mundur ke belakang sebentar, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak orang tua korban ke Polrestabes Semarang.

Pihak orang tua korban bernama inisial C, juga tidak keberatan untuk dilakukan pembongkaran makam AZD, Senin 12 Februari 2024. Kemudian, dilakukan otopsi di RSUP dr Kariadi Semarang.

Baca Juga: Sibuk Hitung Suara, Motor Petugas KPPS di Semarang Dicuri Maling

Namun, Kasatreskrim belum bersedia membeberkan, nama bidan yang dimaksud.

Pihaknya hanya menyampaikan, tersangka juga sudah ditahan di Mapolrestabes Semarang, guna dilakukan proses hukum selanjutnya.

"Kita tahan, kita jerat pasal 359 (KUHP), kelalaian yang mengakibatkan meninggal. Diancam lima tahun (penjara)," tegasnya.

AZD dititipkan orang tuanya perempuan di panti asuhan rumah, tepatnya 11 September 2023.

Penitipan dengan alasan, kedua orang tuanya cerai. Terkait penyebab kematian korban, Kasatreskrim menyampaikan diduga akibat kekurangan oksigen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X