Sementara untuk mobil yang dipakai, berdasarkan hasil penyelidikan, truk minuman kemasan adalah miliki mereka bukan sewaan.
Tersangka juga mengakui jika pengiriman ini adalah paling besar. Untuk sebelum-sebelumnya tidak sebesar ini.
"Diakui tersangka ini pengiriman paling besar. Dan paling bajyak dibanding sebelum-sebelumnya. Ini bersamaan dengan dua tersangka. Sebanyak 51 Kg sabu dan 235 butir ekatasi. Sragen yang 1 Kg. Kemudian dikembangkan itu, didapat pemilik satu lagi di Malang yang berinisial RW.
Baca Juga: Buron 10 Tahun, Kejari Semarang Tangkap Tersangka Kasus Pencucian Uang
"Kami sita adalah mobil Xenia dan uang Rp 100 juta, diakui itu mobil hasil penjualan dari yang satu kg. Total sekitar 170 kg sabu. Kalau ekstasi mereka tidak bisa hitung. Dari 4 kali pengiriman," ucapnya.