Pemerintah Salurkan Rp2,6 Miliar untuk Santunan Petugas Adhoc Pemilu

photo author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 14:34 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan kepada keluarga KPPS asal Kendal yang meninggal saat bertugas.  (dokumen Kominfo)
Menko PMK, Muhadjir Effendy bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan kepada keluarga KPPS asal Kendal yang meninggal saat bertugas. (dokumen Kominfo)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Untuk kali pertama badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024 mayoritas sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini menjadi suatu hal yang baik untuk pelaksanaan Pemilu ke depannya, sehingga penyelenggara pemilu mendapat jaminan kesehatan maupun kematian.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy menyampaikan, atas nama pribadi maupun pemerintah turut berduka sedalam-dalamnya atas musibah yang dialami oleh para petugas adhoc penyelenggara pemilu, baik berupa kecelakaan maupun yang meningal dunia.

"Kami mendoakan kepada petugas yang sedang sakit agar segera diberikan kesehatan, dan kepada petugas yang meninggal semoga diterima amal ibadahnya oleh Allah SWT, serta mendoakan kepada keluarga yang ditinggalkan tetap diberi ketabahan dan diberikan kekuatan," tuturnya saat menyerahkan santunan kepada keluarga petugas Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 yang mengalami musibah.

Menko PMK juga menyampaikan, bahwa Pemerintah memberikan santunan kepada 44 ahli waris petugas adhoc Pemilu yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja atau jatuh sakit, dengan total santunan sebesar Rp. 2,6 miliar yang dibayarkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Stabilkan Harga Pasar Batang dan Limpung, 20 Ton Beras SPHP Digelontorkan

"Penyerahan santunan ini sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam memberikan perhatian dan penghargaan atas pengabdian para petugas ad-hoc Pemilu, dan memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap bisa melanjutkan kehidupannya dengan baik, serta terhindar jatuh miskin, sehingga kebutuhan bisa tetap tercukupi," tambah Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Sementara itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, bahwa ada 1.061.428 petugas Pemilu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Terdaftar melalui KPU sebanyak 960.673 orang dan melalui Bawaslu sebanyak 100.755 orang.

Ia menjelaskan, untuk santunan yang diberikan nominalnya berbeda-beda. Apakah meninggal saat bertugas, sebelum bertugas, atau sedang atau masih menjalani perawatan.

"Pemberian santunan nominalnya memang ada kategorinya. Untuk meninggal saat bertugas diberikan santunan sekitar 48 dikali gaji atau sesuai dengan upah yang yang didaftarkan, sementara meninggal sebelum bertugas sebesar Rp42 juta/orang," ungkap Anggoro.

Baca Juga: Kenalkan Wirausaha sejak Dini, Siswa SMPN 1 Kaliwungu Diajarkan Sablon Kaos

Lebih lanjut Anggoro mengatakan, selain memberi santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan mulai dari masuk SD hingga masuk di perguruan tinggi kepada anak-anak peserta yang meninggal saat bertugas.

"Seperti petugas ad-hoc di Kabupaten Kendal, almarhum Bapak Teguh Joko Pratikno yang merupakan anggota KPPS yang meninggal dunia saat bertugas, kami berikan santunan kematian sebesar l Rp.118.000.000 berdasarkan pendapatan dari upah yang dilaporkan, dan tambahan beasiswa untuk 2 orang anaknya sebesar Rp136.500.000, yang mana akan kami serahkan hari ini kepada ahli waris atau istri almarhum, yaitu Ibu Mustawiyati," ungkap Dirut BPJS ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu, Anggoro juga mengajak para pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengunakan haknya ikut mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena akan sangat membantu dan bermanfaat bagi para peserta.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan atau santunan program oleh Menko PMK didampingi Dirut BPJS Ketenagakerjaan kepada para ahli waris penerima manfaat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X