COD Petasan dari Batang, Warga Sukorejo Diamankan Polres Kendal

photo author
- Minggu, 10 Maret 2024 | 10:01 WIB
Barang bukti petasan yang diamankan Polres Kendal Minggu 10 Maret 2024 dinihari. (dokumen reskrim Polres Kendal)
Barang bukti petasan yang diamankan Polres Kendal Minggu 10 Maret 2024 dinihari. (dokumen reskrim Polres Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - - Seorang warga Sukorejo Kendal diamankan Satuan Reskrim Polres Kendal setelah dilaporkan memiliki petasan dalam jumlah banyak. Tidak hanya itu, saat diamankan polisi, Nur Singgih warga Desa Trimulyo ini juga sedang cash on delivery (COD) dengan Irwan Adi Saputra warga Tersono yang mengirimkan petasan Minggu 10 Maret 2024 dinihari.

Sebanyak 3 buah kardus yang berisi 5.100 petasan atau mercon yang berbahan peledak jenis black powder diamankan.

"Resmob Kendal berhasil mengamankan dua tersangka penjual petasan. Petasan yang kami sita jumlahnya ada 5.100 petasan jenis bahan peledak black powder," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi, Minggu 10 Maret 2024.

Dikatakan kasat reskrim, kasus tersebut awalnya terungkap setelah ada laporan dari masyarakat terkait adanya warga Sukorejo yang memiliki petasan dalam jumlah besar. Setelah itu, tim resmob Kendal melakukan penyelidikan terhadap salah satu tersangka, Nur Singgih, warga desa Trimulyo kecamatan Sukorejo kabupaten Kendal.

Baca Juga: Apakah Puasa Ramadhan 1445 H Itu Besok Senin atau Selasa? Begini Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Dalam rumah tersangka Nur Singgih, petugas menemukan satu dua besar berisi ribuan petasan. "Kasus ini terungkap adanya laporan dari masyarakat bahwa ada warga Sukorejo yang memiliki petasan dalam jumlah besar. Saya perintahkan resmob untuk melakukan penyelidikan ke rumah tersangka dan benar saja kami dapati ribuan petasan yang dikemas dalam satu dus besar," jelasnya.

Dari pengakuan tersangka Nur Singgih yang mengaku telah membeli ribuan petasan tersebut, petugas mengembangkan ke warga Batang bernama Irwan Adi Saputra yang diduga telah menjual ribuan petasan ke tersangka Nur Singgih.

"Kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nur Singgih dan kami tanyakan asal ribuan petasan tersebut. Tersangka Nur mengaku telah membelinya dari pembuat petasan yang beada di Batang," imbuh kasat reskrim.

Saat diamankan petugas, ternyata tersangka Nur Singgih masih melakukan pembelian lagi sebanyak dua dus lagi kepada tersangka Irwan Adi Saputra secara COD. "Tersangka Nur Singgih ini ternyata masih proses beli petasan lagi sebanyak dua dus. Beli petasan lagi dengan cara COD kepada tersangka Irwan Adi," ujarnya.

Baca Juga: Sambut Ramadhan 2024, Program Probissa di SDN Proyonanggan 05 Batang Mencuri Perhatian

Saat bertransaksi itulah, petugas menangkap tersangka Irwan Adi Saputro warga desa Sumurbanger kecamatan Tersono, Batang. Dua dus berisi 3.400 petasan ditemukan petugas didalam mobil milik tersangka Irwan Adi.

"Jadi tersangka Irwan Adi ini kami tangkap saat bertransaksi untuk kedua kalinya dengan tersangka Nur Singgih. Kami temukan dua dus besar berisi 3.400 mercon renteng," paparnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tersangka Nur Singgih tersebut melakukan pembelian sebanyak dua kali. Yang pertama membeli satu dus besar berisi 1700 mercon renteng seharga 1 juta melaksanakan secara COD kepada tersangka Irwan Adi Saputra. Dilanjutkan pembelian kedua sebanyak dua dus berisi 3.400 mercon renteng.

Baca Juga: Mantan Danjen Kopassus Jabat Pangdam IV/Diponegoro Gantikan Mayjen TNI Tandyo Budi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X