Pedagang Kembang Api di Kendal Jadi Sasaran Razia Polisi, Cari Petasan Daya Ledak Tinggi

photo author
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:37 WIB
Anggota Polsek Pegandon menggelar razia petasan kepada pedagang kembang api di Desa Tegorejo Kendal, Sabtu 23 maret 2024.  (edi prayitno/kontributor Kendal)
Anggota Polsek Pegandon menggelar razia petasan kepada pedagang kembang api di Desa Tegorejo Kendal, Sabtu 23 maret 2024. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Memasuki pekan kedua bulan puasa, razia petasan dan mercon terus digalakan polisi di Kendal.

Hal ini dilakukan untuk mencegah peredaran petasan dengan daya ledak tinggi yang akan dinyalakan saat perayaan Idul Fitri.

Polsek Pegandon mendatangi sejumlah pedagang kembang api di sekitaran Desa Tegorejo. Razia ini menitikberatkan pada petasan yang mempunyai daya ledak yang cukup kuat sehingga dapat meresahkan warga.

Baca Juga: Kisah Seorang Ibu di Demak, Berjuang Lahirkan Anak di Tengah Kepungan Banjir

Kapolsek Pegandon AKP Adi Winarno mengatakan razia petasan ini untuk mencegah peredaran barang berbahaya yang juga menganggu kenyamanan warga.

Selain mencari petasan berdaya ledak tinggi, petugas juga mengecek ijin penjualan serta memberikan imbauan untuk tidak menjual jenis kembang api yang dilarang oleh undang-undang.

"Ada sejumlah pedagang kembang api yang kita periksa, ada yang kantongi ijin dan ada juga yang belum dengan alasan masih sementara mengurus surat ijinnya. Namun begitu, kita tetap berikan peringatan agar segera kantongi suratnya untuk bisa berjualan," terang AKP Adi Winarno.

Kapolsek Pegandon menambahkan kegiatan operasi Pekat yang kini gencar dilaksanakan kepolisian sebagai upaya mencegah gangguan kamtibmas pada bulan suci Ramadan.

Baca Juga: Viral Pengendara Motor Ayunkan Clurit di Jatingaleh Semarang, Langsung Diciduk Polisi

"Untuk itu, kami juga harapkan dukungan serta partisipasi masyarakat untuk membantu Polri dalam menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungannya masing-masing. Caranya dengan menjauhi segala bentuk penyakit masyarakat dan segera lapor Polisi bilamana ada kejadian atau tindak pidana di wilayah tempat tinggal masing-masing,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X