Baca Juga: Peserta Kategori 2 KIP Kuliah Masih Bisa Daftar KIP Kuliah 2024? Buktikan dengan Syarat Berikut Ini
Selanjutnya dibawa ke Polsek Pedurungan guna pemeriksaan dan penanganan proses hukum selanjutnya.
Lebih lanjut Andika mengatakan kejadian ini sebenarnya kesalahpahaman tersangka dengan korban, sehingga tersangka emosi.
"Ketika minum-minuman beralkohol dan kembali ke rumah mengambil senjata tajam dan kembali ke tempat tongkrongan, menghabisi korban menggunakan senjata tajam," ungkapnya.
Akibat apa yang dilakukan Rusli dia harus menanggung hukuman dengan ancaman jeratn pasal 351 KUHP.
Baca Juga: Kapan Pengumuman KIP Kuliah 2024 Jalur SNBT? Begini Cara Melihatnya
"Ancaman hukuman penjara 3 tahun," pungkasnya.