Imigrasi Semarang Amankan Warga Malaysia yang Masuk Indonesia dengan Ilegal, Alasannya untuk Berobat

photo author
- Jumat, 5 April 2024 | 15:47 WIB
Migrasi Semarang saat mengungkapkan penindakan warga Malaysia yang masuk Indonesia secara ilegal.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Migrasi Semarang saat mengungkapkan penindakan warga Malaysia yang masuk Indonesia secara ilegal. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Seorang warga Malaysia berinisial MR (49) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang karena berada di Indonesia secara ilegal.

Informasi pengamanan MR ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan di kantornya, Jumat 5 April 2023 siang.

Kata Guntur, MR masuk ke Indonesia pada 22 Desember 2023. Alasannya, ingin berobat alternatif dari seseorang yang dipercaya bisa menyembuhkan sakitnya.

“Yang bersangkutan masuk dan tinggal di Indonesia sejak 22 Desember 2023 melalui Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, naik perahu pompong dan berobat di Surabaya,” ungkapnya.

Baca Juga: Rest Area di Jalur Pantura: Solusi Nyaman bagi Pemudik Menuju Lebaran

Usai ditangkap, kini MR diproses hukum dan berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang alias P21 dan menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

“Saat ini MR ditahan di Lapas Kelas I Semarang,” lanjutnya.

Sementara menurut keterangan Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Semarang M. Yandie Wahyudie memaparkan MR awalnya hendak ke Surabaya ingin bertemu seseorang yang dipercaya bisa mengobati sakitnya.

Tetapi di sana dia tidak bertemu. MR pun menelpon keluarganya, setelah menelpon dia diarahkan untuk bertemu dengan seorang warga Demak bernama Imanudin.

Baca Juga: Paket Kado Ramadan untuk Pasien TB dan Pegawai RSDI Kendal

Ketika sampai di Demak, MR tinggal di musala samping rumahnya. Namun, kondisinya sakitnya makin parah sehingga oleh Imanudin dibawa ke RS Hj. Fatimah Sulhan Demak.

“Saat dirumah sakit itulah baru diketahui MR tidak punya dokumen, informasi itu kami tindaklanjuti,” tambah Yandie.

Lalu saat dilakukan pemeriksaan, ternyata betul MR tidak memiliki dokumen perjalanan alias paspor dan visa yang sah. Dia hanya punya kartu penduduk Malaysia.

Selanjutnya saat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi pihaknya sempat melakukan penahanan sebelum dipindah ke Lapas Semarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X