SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Satresnarkoba Polrestabes Semarang merilis hasil operasi narkoba dari Februari sampai Maret 2024, Rabu 24 April 2024.
Dalam rilis selama Februari sampai Maret 2024 tersebut, polisi berhasil mengungkap 60 kasus narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra mengungkapkan dari 60 kasus narkoba total sebanyak 74 orang ditangkap.
Baca Juga: Cerita Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi Berjaket Ojol di Semarang: Panik Ambil Sabu sabu
“57 orang tersebut didapat dari 60 kasus narkotika jenis Sabu, Ekstasi, Ganja dan Sinte. 17 orang terkait 10 kasus psikotropika dan obat berbahaya. Dari puluhan tersangka tersebut, didapati ada dua tersangka perempuan,” ungkap Hankie dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang pada Rabu 24 April 2024.
Kemudian Hankie menambahkan dari puluhan tersangka yang ditangkap, terdapat 36 tersangka merupakan pengedar dan 38 merupakan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Hankie juga menyebut selama sebulan juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 253,3 gram, ekstasi seberat 197 butir, ganja 804,97 gram, sinte 1,54 gram, psikotropika 725 butir dan obat keras sebanyak 9.160 butir.
Baca Juga: 3 Rumah Mewah Lokasi Perjudian di Semarang yang Dibongkar Alvin Lim, Salah Satunya Sudah Digerebek
“Tak hanya itu, petugas juga berhasil menyita sarana para tersangka pengedar seperti 6 buah timbangan dan 6 bendel plastik klip,” pungkasnya.
Para tersangka dari kasus tersebut terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.