Maling Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Semarang Ditangkap, Begini Modusnya

photo author
- Sabtu, 27 April 2024 | 19:27 WIB
Maling spesialis rumah di Semarang diamankan polisi.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Maling spesialis rumah di Semarang diamankan polisi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polrestabes Semarang menangkap maling spesialis pembobol rumah kosong lintas Provinsi usai merampok di Perumahan Pondok Bukit Agung L/14, Sumurboto, Banyumanik pada Sabtu 23 Maret 2023.

Petugas berhasil menangkap sang eksekutor bernama Petrus (52) yang merupakan warga Bofen 3/1-B, Tambak Sari, Surabaya, Jawa Timur.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan mengatakan bahwa Petrus ditangkap di Rumah Jalan Bledak Anggur II / 7 Perum Tlogosari, Pedurungan pada Selasa 9 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Ibu Ernando Ari Sutaryadi Tak Mau Anaknya Ikut Trend Pemain Bola Menikah Muda, Minta Diusia Segini

Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa pengungkalan kasus pembobol rumah kosong usai pelaku melakukan aksinya di wilayah Banyumanik, dimana rumah kosong tersebut dibobol saat ditinggal pemilik rumah sedang Sholat Tarawih di Masjid.

“Pelaku menggasak 1 unit laptop Macbook, 10 buah emas antam seberat kurang lebih 30 gram senilai, 7 buah perhiasan emas berupa gelang, cincin, anting dan jam tangan,” ungkapnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat 26 April 2024.

Mengenai modus, lanjutnya, maling merusak pintu dan masuk kerumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan alat berupa linggis.

Baca Juga: Anak Punk Bawa Kabur Gadis 13 Tahun dan Disetubuhi, Dilaporkan Temannya Sendiri

“Usai shalat tarawih, korban melihat pintu sudah rusak. Lalu, mengecek ke dalam rumah mendapati beberapa barang berharga milik korban hilang seperti yang di sebutkan di atas,“ ujarnya.
 
Sementara, tersangka Petrus mengaku saat meluncurkan aksinya dirinya melakukan pantauan terlebih dahulu pada 5-7 hari sebelum dirinya beraksi. Bahkan, ia juga menyebut melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama tiga temannya.

“Mantau dulu, seminggu sebelumnya. Saya yang mengeksekusi. lainya mengawasi,” kata Petrus dihadapan para awak media.

Atas perbuatannya, pelaku sementara disangkakan Pasal 363 KUHPidana, pencurian pemberatan.

Baca Juga: Perkosa Rekan Kerja, Pegawai Warung Bakso di Sompok Semarang Diciduk Polisi

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X