SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Lazuardi Arham, 24 tahun, warga yang tinggal di Kabupaten Jepara ini ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Semarang.
Lazuardi ditangkap, Minggu 21 April 2024, karena telah membawa kabur anak di bawah umur usia 13 tahun bahkan sempat disetubuhi.
Sedangkan korban berinial VEC merupakan warga Kabupaten Kendal.
"Persetubuhan anak di bawah umur. Korban masih SMP kelas 3. Modusnya korban dibawa lari dan disetubuhi pelaku atas nama Lazuardi," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri, Jumat 26 April 2024.
Baca Juga: Ibu Ernando Ari Sutaryadi Buka Suara Masa Depan Anaknya: Tolak PSIS, Lebih Setuju Main di Klub Ini
Agus menjelaskan bagaimana kronologi kasus tersebut, awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook pada 9 April 2024.
Kemudian, dilanjutkan intens komunikasi melalui WhatsApp dan melanjutkan pertemuan langsung di depan Alfamart, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Kamis 18 April 2024 sekitar pukul 15.00.
"Lalu korban diajak tersangka ke rumah ibunya dan juga ke Basecamp di daerah Jepara. Kemudian, korban diajak lagi ke Semarang," katanya.
Sesampainya di Semarang, keduanya turun di Mangkang, Kecamatan Tugu, Kamis 18 April 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Perkosa Rekan Kerja, Pegawai Warung Bakso di Sompok Semarang Diciduk Polisi
Lalu jalan kaki, hingga berhenti di sebuah bengkel kendaraan. Dari sini, kemudian pelaku mengajak hubungan badan dengan korban di depan bengkel tersebut yang kondisinya remang-remang.
"Korban sempat menolak. Namun tersangka mengancam korban akan mengeluarkan pisau yang ada di dalam tasnya jika korban tidak mau melakukan hubungan badan. Sehingga membuat korban takut, dan mau melakukan apa yang diperintah oleh tersangka," bebernya.
Usai melakukan persetubuhan, tersangka mengajak korban untuk berjalan lagi. Sesampainya di Jembatan Mangkang tersangka menghadang truck dan menyuruh korban untuk naik ke truk bersama tersangka.
Ternyata, korban kembali diajak menuju ke Jepara dan sampai tujuan, Jumat 19 April 2024.