"Korban diajak menginap di rumah teman tersangka. Kemudian pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB siang, korban diajak tersangka ngamen di Traffic Light Bangsri (Jepara)," jelasnya.
Setelah itu, diajak beristirahat di gedung kosong di sekitar yang masih berdekatan dengan traffic light tersebut.
Kemudian, korban kembali disetubuhi tersangka di teras bangunan tersebut yang dalam keadaan gelap, pada Sabtu 20 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Semalam di tempat itu, korban diajak ke tempat tekan tersangka, bernama D.
Baca Juga: Diduga Tidak Suka pada Dosen Muda yang Dapat Promosi, Ketua Stikom Semarang Melakukan Penganiayaan
"Saksi ini melihat ada pengumuman anak hilang dan mengenali wajah korban. Lalu saksi Dimas menghubungi orang tua korban. Dan orang tua korban menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang," katanya.
Sampai sekarang, tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 332 KUHPidana dipidana.
"Hukuman penjara selama lamanya 15 tahun tahun penjara," pungkasnya.
Sementara, tersangka mengaku, alasan nekat melakukan hal tersebut lantaran memiliki rasa dengan korban.
Baca Juga: Debar Hati Ibu Ernando Ari Sutaryadi Nonton Timnas Indonesia: Sempat Takut Anaknya Gagal Lagi
Namun, pria yang mengaku warga asal Jakarta ini, hubungan asmara dengan VEC tidak direstui orangtua korban.
"Saya tidak direstui orangtuanya. Saya setubuhi empat kali," katanya.