SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kantor KPU Jateng dipasangi karangan bunga berlogo partai PDIP. Dari karangan bunga tersebut, berdasarkan informasi yang didapati lambang PDI Perjuangan.
Dari pantauan di Kantor KPU Jateng, karangan bunga itu bertuliskan:
"Terimakasih KPU, Kembalikan Jiwa Demokrasi di Negeri Ini, Kami Tidak Rela Suara Kami Diberikan Kepada Caleg Yang Bukan Pilihan Kami"
"Terimakasih Kepada Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP Atas Diterbitkannya Aturan Partai Nomor 3 Tahun 2024, Kami Sangat Bangga dan Senang Hati Sebagai Relawan yang Taat Pada Aturan UU yang Berlaku"
Baca Juga: Mayat Pria Mengambang di Sungai Gunungpati Semarang, Diduga Korban Pengeroyokan
"KPU Harus Ambil Langkah Tegas Sesuai Undang-undang Pemilu Agar Hentikan Gejolak Pesta Demokrasi 2024 di Jawa Tengah. Banteng Soca Ludiro Jawa Tengah."
Ketua organisasi Banteng Soca Ludiro Wawan Mulung saat ditemui di lokasi menjelaskan, karangan bunga ini dikirimkan sebagai bentuk kekecewaan dari puluhan caleg PDIP yang terancam gagal dilantik di 20 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
"Protes ini kan terkait masalah sistem pemberlakuan KomandanTe di Jawa Tengah yang mungkin sudah sekitar setelah pemilu dilakukan terjadi banyak sekali protes-protes yang mana KomandanTe ini banyak sekali permasalahannya," ujar Wawan di KPU Jateng, Senin 29 April 2024.
Baca Juga: Nobar Semifinal Piala Asia U23 di Balaikota Semarang, Ada 3 Layar LED Videotron Besar dan Doorprize
Lebih lanjut Wawan menyebut, ada puluhan caleg dari 20 kabupaten kota yang batal dilantik sebagai anggota DPRD karena terganjal aturan ini.
Caleg-caleg tersebut menang secara Dapil atau sistem KPU namun kalah dalam sistem KomandanTe yang diterapakan di Jawa Tengah.
"Jadi kalah di wilayah tempur tapi menang by name (KPU). Dan ini ada kasus unik yang terjadi di Purwodadi kami baru tahu itu yang namanya Itu dia lolos secara komandante juga lolos secara presentase juga lolos tapi suaranya digeser," sebut dia.
Baca Juga: Anak Punk Bawa Kabur Gadis 13 Tahun dan Disetubuhi, Dilaporkan Temannya Sendiri
Wawan menambahkan sebetulnya telah terbit Peraturan Partai (PP) nomor 3 tahun 2024, aturan ini seharusnya membuat PP DPD 01 Tahun 2023 tentang sistem KomandanTe tak lagi berlaku.