Baca Juga: SNC dalam Rangka HUT Semarang Bakal Lebih Meriah, Parade Kostum Tradisional-Modern
Namun, Agustina menyoroti, seharusnya, protes keberatan tersebut seharusnya dilayangkan sebelum keluarnya Surat Keputusan. Apalagi dasar pembuatan SK itu merupakan kesepakatan bersama.
"Sistem ini ada berbagai macam kritikan, ya ayo perbaiki. Untuk proses kedepan kalau udah lewat ya harusnya sampaikan sebelumnya SK keluar, yang buat SK kan kita semua. Mari kita hargai yang sedang berjuang, menggugat. Monggo saja mekanismenya ditempuh," kata Agustina.
Diberitakan sebelumnya, puluhan caleg PDIP yang terancam gagal dilantik mengirim karangan bunga itu bertuliskan:
"Terimakasih KPU, Kembalikan Jiwa Demokrasi di Negeri Ini, Kami Tidak Rela Suara Kami Diberikan Kepada Caleg Yang Bukan Pilihan Kami"
"Terimakasih Kepada Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP Atas Diterbitkannya Aturan Partai Nomor 3 Tahun 2024, Kami Sangat Bangga dan Senang Hati Sebagai Relawan yang Taat Pada Aturan UU yang Berlaku"
"KPU Harus Ambil Langkah Tegas Sesuai Undang2 Pemilu Agar Hentikan Gejolak Pesta Demokrasi 2024 di Jawa Tengah. Banteng Soca Ludiro Jawa Tengah,".