Kasus Pria Terikat Secara Misterius di Kalibabon Semarang Terungkap, Ternyata Dikejar Truk karena Mencuri

photo author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 17:41 WIB
Polisi saat melakukan rilis kasus pria terikat secara misterius di Kalibabon Semarang. Ternyata sebelumnya ditabrak truk. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Polisi saat melakukan rilis kasus pria terikat secara misterius di Kalibabon Semarang. Ternyata sebelumnya ditabrak truk. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi akhirnya mengungkap kasus pria terikat di Kalibabon Semarang atau di Kecamatan Genuk dengan nama Sukirman (39).

Pria yang terikat di Kalibabon Semarang itu ditemukan pada Kamis 9 Mei 2024 dengan kondisi tak sadar diri dan ada sejumlah luka-luka lecet di tubuhnya.

Setelah beberapa minggu dirawat di rumah sakit, polisi akhirnya mengungkap alasan pria yang terikat secara misterius itu di Kalibabon Semarang.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menuturkan pengungkapan ini setelah timnya melakukan analisa dari CCTV.

Andika lalu menjelaskan bagaimana kronologi sebenarnya kenapa ada pria di Kalibabon yang terikat secara misterius.

Dari penyelidikan ternyata pria itu ditabrak oleh sebuah truk yang dikendarai oleh Ade Ilyas Mulyanto (28).

Baca Juga: Resmi Buka Pendaftaran untuk Pilgub, Ini Sosok Calon yang Diidamkan PDIP Jateng, Tidak Harus Kader

Dari keterangan pelaku, korban atau Sukirman sebelumnya mengambil hpnya saat sedang tidur.

Pelaku bangun lalu memergoki korban saat mengambil hp. Sontak, Ade pun mengejar Sukirman yang berbelok ke arah Kalibabon.

"Saat sampai di Kalibabon, Sukirman terjatuh dan truk berhenti mendadak. Namun saat berhenti mendadak itu, truk tak kuasa mengerem sehingga Sukirman masuk ke kolong truk," tambahnya.

Setelah masuk ke kolong truk itu, Ade turun dari mobil dan mendapati Sukriman kesakitan.

Saat dihampiri, Sukirman tampak kesakitan. Diduga takut karena sendirian, Ade mengambil tali dan mengikat Sukirman.

"Saat mengikat Ade mencari hpnya dan ternyata ada di kantong," ujarnya.

Akibat aksi ini, Ade terancam hukuman pasal 351 ayat 2.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Audrian Firhannusa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X