"Hukuman penjara 5 tahun. Dan untuk Sukirman belum bisa kami mintai keterangan secara lengkap karena baru pulih," pungkasnya.
Baca Juga: Libur Panjang Hari Waisak, KAI Daop 4 Semarang Siapkan 83 Ribu Tempat Duduk
Sedangkan dari pengakuan Ade membenarkan jika dia sewaktu dicuri hpnya itu sedang tidur di pinggir jalan.
"Saya tidur lalu kerasa sesuatu ternyata ada maling. Saya teriaki dia lari. Lalu saya kejar," katanya.
Begitu masuk ke Kalibabon, pencuri itu terjatuh. Dia pun mengambil tali karena ketakutan jika Sukirman berbuat sesuatu.
"Saya kan sendirian. Takutnya dia berbuat sesuatu atau menggunakan sajam. Ada tali di truk saya ambil lalu saya tali dia," tambahnya.
Usai memberi pelajaran kepada Sukirman, Ade mengaku langsung pergi karena takut.
"Saya memang takut dan langsung pergi," sambungnya.