Kos Tempat Pijat Plus-Plus Anak 15 Tahun di Gayamsari Semarang Dijalankan Secara Misterius, Penghuni Mengaku Tidak Tahu

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 16:05 WIB
Kos tempat Da Vinci Spa di Gayamsari Semarang. Penghuni lain mengaku tidak tahu.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kos tempat Da Vinci Spa di Gayamsari Semarang. Penghuni lain mengaku tidak tahu. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

"Saya 50 (ribu rupiah) sampai 150. Tarif 350-450. Saya menyiapkan kamar," aku Devi.

Saat ini pelaku dijerat pasal 76I jucto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jucto pasal 88 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketatakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X