Kos Tempat Pijat Plus-Plus Anak 15 Tahun di Gayamsari Semarang Dijalankan Secara Misterius, Penghuni Mengaku Tidak Tahu

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 16:05 WIB
Kos tempat Da Vinci Spa di Gayamsari Semarang. Penghuni lain mengaku tidak tahu.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kos tempat Da Vinci Spa di Gayamsari Semarang. Penghuni lain mengaku tidak tahu. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Baca Juga: Waduh, Ternyata 58 Ribu Warga Kendal Masih Menganggur

"Pernah ada Spa begitu, tapi tidak boleh. Di sini ya untuk menginap," jelas warga kos itu.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengungkapkan jika pelaku menjajakan jasa pijat plus tersebut lewat aplikasi MiChat.

"Iya betul ada pakai itu (MiChat)," ujar Andika saat dihubungi.

Sementara itu Bhabinkamtibmas Gayamsari, Aiptu Yudi Subiyantoro mengatakan sudah mendatangi kos tersebur dan bertanya dengan penjaganya.

Ternyata aksi Devi dilakukan sembunyi-sembunti sehingga pihak penjaga dan pemilik kos tidak tahu.

Baca Juga: Sarwendah Trauma Berat Sampai Tak Mau Lagi Posting Video Bareng Betrand Peto di Media Sosial

"Betul, kejadian Devi itu di wilayah saya di jalan Kanguru. Saya dengan penjaga kos sudah cek lokasi dan dapat info memang tidak ada spa. Devi itu hanya membuat akun Spa. Ya itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik dan penjaga," kata Yudi.

Berdasarkan data yang didapat, Devi dibekuk 29 Mei 2023 oleh tim PPA Polrestabes Semarang setelah korban dan keluarganya lapor polisi. Dia memperkerjakan H (15) sebagai terapis pijat plus.

Kemudian saat didatangkan di Polrestabes, Devi mengaku bertemu korban dalam acara komunitas motor.

Dia mengajak korban pada bulan April 2024 lalu dan ia berkilah tidak tahu usia korban.

"Dia ikut kopdar komunitas. Ketemu sama saya. Komunitas motor. Dia mau, terus kerja. Pas bilang umurnya 19. Baru sebulan," ujar Devi.

Baca Juga: Simulasi Pendaftaran Online PPDB SD Kota Semarang 2024 untuk Semua Jalur Penerimaan

Kemudian dia mengungkapkan sekali pijat di tempatnya, pelanggan membayar Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu.

Lalu dia sebagai pemilik panti pijat mendapat bagian Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X