Warga Semarang Jadi Korban TPPO di Myanmar: Kerja dengan Penuh Siksaan, Tinggal di Kamp Bersenjata

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 19:41 WIB
Ing (63) ibu dari korban TPPO di Semarang. Ing becerita anaknya mendapat siksaan di Myanmar dan tinggal di kamp bersenjata. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Ing (63) ibu dari korban TPPO di Semarang. Ing becerita anaknya mendapat siksaan di Myanmar dan tinggal di kamp bersenjata. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Selain itu, selama berkomunikasi dengan anaknya, Ing menuturkan banyak penyiksaan yang dialami anaknya mulai dicambuk, disetrum, dipukuli hingga disuruh berlari memutari lapangan dengan membawa galon.

Katanya, penyiksaan itu didapat saat anaknya tidak mencapai target dari pekerjaan sebagai scammer.

"Akibat penyiksaan itu mata kanan anak saya sampai mengalami gangguan, saya minta tolong kepada pemerintah khususnya Presiden untuk membantu memulangkannya," terangnya.

Baca Juga: PSIS Semarang Rekrut Striker Muda Aulia Rahman, Suporter Sebut The Next Hari Nur Yulianto

A sendiri ternyata tidak sendirian. Dia bersama delapan korban lainnya saat ini sedang dalam pendampingan Jaringan Solidaritas Korban Kerja Paksa dan Perbudakan Modern Asia Tenggara.

"Kami sudah melaporkan ke berbagai instansi baik ke Mabes Polri maupun ke Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan lembaga lainnya. Namun, sampai sekarang tidak ada respon," ucap Asisten Pengacara Publik LBH Semarang, Tuti Wijaya.

Untuk Tuti sendiri bertuga mendampingi keluarga yang berada di Semarang.

Pihaknya mendesak kepada pemerintah untuk segera memulangkan A sebab di sana korban sudah mengalami beragam penyiksaan yang berakibat mata kanannya mulai alami gangguan penglihatan dan mentalnya drop.

"Mata korban alami gangguan karena disuruh bekerja sebagai scammer di depan laptop selama 18 jam nonstop. Artinya, korban secara fisik dan mental kena" ujarnya.

Baca Juga: Voting Sekarang Juga! Pilih Program TV Favoritmu di Indonesian Television Awards 2024

Kemudian Tuti juga menyebut, di sana korban tinggal di kamp yang dijaga oleh pasukan bersenjata karena berada di zona konflik.

Kondisi itu diperolehnya melalui keterangan dan bukti foto atau video yang dihimpun Jaringan Solidaritas Korban Kerja Paksa dan Perbudakan Modern Asia Tenggara.

Adapun untuk korban yang dari Indonesia diketahui berjumlah 60 orang. Namun yang dilakukan pendampingan masih 8 orang.

"Korban A juga sempat dijual ke perusahaan lain di kawasan kamp tersebut karena tak memenuhi target. Di kamp itu korban A bersama 7 korban lainnya berkumpul, kelompok korban inilah yang kami dampingi," bebernya.

Lalu Tuti menambahkan, rencananya kasus TPPO korban A akan dilaporkan ke Polda Jateng dalam waktu dekat ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X