Terus Desak Polisi Usut Kasus Pengacara Perempuan di Semarang yang Dianiaya, Advokat Jateng Tolak Jalur Damai

photo author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 16:49 WIB
Advokat Jateng Bersatu saat mengawal kasus pengacara perempuan di Semarang yang dianiaya. Mereka menolak jalur damai. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Advokat Jateng Bersatu saat mengawal kasus pengacara perempuan di Semarang yang dianiaya. Mereka menolak jalur damai. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Baca Juga: Warga Penyangga Kawan Industri Terpadu Batang Mendapat Pelatihan Bahasa Mandarin Gratis

"Itu sudah dikuasai oleh klien kami itu sudah berpuluh-puluh tahun. Kemudian ada orang memaksa masuk tidak ada izin, tidak ada putusan pengadilan, tidak pernah ada gugatan, tidak ada perintah eksekusi dari pengadilan, maupun tidak ada pihak berwenang seperti kepolisian, mereka masuk secara brutal, secara pribadi. Ada sekitaran delapan orang. Yang KTA (advokat) satu orang," kata Adya usai melakukan laporan ke polisi.

Keributan itu bubar ketika Aziz berhasil meminta bantuan sementara Adya saat itu masih berupaya agar rumah kliennya aman. Dia juga langsung melakukan visum di rumah sakit untuk bekal melapor.

Usai dianiaya, Adya melakukan pelaporan ke Polrestabes Semarang pada Kamis 13 Juni 2024.

Adya dalam kasus ini dikawal oleh Advokat Jateng Bersatu mendatangi Polrestabes Semarang dan ditemui langsung oleh Kasatreskrim, Kompol Andika Dharma Sena.

Baca Juga: Hindari Anak-Anak Terlibat Perjudian, Mbak Ita Ingatkan Peran Orang Tua

Sujiarno Brotoaji mewakili Advokat Jateng Bersatu menuturkan jika pihaknya mendapat penjelasan terkait 7 saksi yang dkleriksa.

"Dan dalam waktu dekat nanti akan dilakukan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan atau terlapor," paparnya.

Sujiarno juga menyampaikan jika pihaknya akan terus mengawal sampai kasus ini terang benderang.

"Kami akan melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian apabila ada hal-hal yang diluar perkara ini menjadi kendala oleh pihak polisi. Misalnya salah satunya kan isunya ada orang-orang hebat kuat dibelakangnya (beking). Disitulah kami akan ada pihak penyidik pihak polri," sambungnya.

Kemudian untuk siapa pihak yang membacking pihak terlapor, Sujiarno belum ingin mengungkapkan ke publik.

Baca Juga: Datangkan Konten Kreator Asal Ibu Kota, USM Ajarkan Mahasiswa Personal Branding di Media Sosial

Dia lebih memilih menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian seraya mendesak agar cepat diusut.

"Kasatresrkim komitmen bahwa tetap dengan traknya dan kami tidak melihat kiri kanan janji beliau. Kami dalam waktu dekat akan segera jelas duduk perkara ini. Dan banyak di kantong beliau data-data pelakunya terlapor juga sudah melakukan penyidikan juga. Nanti tinggal untuk tahap ke lidik ya," paparnya.

Sedangkan Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Garuda Yaksa, Listyani menyampaikan bahwa ini akan jadi pilot project penegakan hukum yang ada di Semarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X