Kasus Penipuan Jual Beli Alat Berat, Anas Iskandar Divonis Pengadilan Negeri Semarang 3 Tahun

photo author
- Minggu, 7 Juli 2024 | 20:01 WIB
Anas Iskandar, terdakwa kasus penipuan alat berat divonis hukuman 3 tahun. (Istimewa)
Anas Iskandar, terdakwa kasus penipuan alat berat divonis hukuman 3 tahun. (Istimewa)
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X