Kasus Penipuan Jual Beli Alat Berat, Anas Iskandar Divonis Pengadilan Negeri Semarang 3 Tahun

photo author
- Minggu, 7 Juli 2024 | 20:01 WIB
Anas Iskandar, terdakwa kasus penipuan alat berat divonis hukuman 3 tahun. (Istimewa)
Anas Iskandar, terdakwa kasus penipuan alat berat divonis hukuman 3 tahun. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Anas Iskandar (36) pelaku Kasus tindak pidana penipuan alat berat dan TPPU yakni warga Klaten akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Kasus penipuan yang dilakukan oleh Anas Iskandar menimbulkan korban seorang wanita pengusaha dari Semarang yang bernama Gaby.

Penipuan yang dilakukan oleh Anas terjadi pada tahun 2022 dan sudah ditangani polisi pada tahun 2023 sampai putusan PN Semarang di awal tahun 2024.

Mugiyono Ahmad, SH, MH, Kuasa Hukum dari Gaby mengatakan, dalam kasus tersebut kliennya mengalami kerugian sebesar 7 Miliar yang diberikan berupa uang cash dan transfer ke rekening Bank atas nama terdakwa Anas Isnandar.

Baca Juga: Gempa Batang Mengguncang Tiga Sekolah, Perpustakaan dan Ruang Kelas Ambruk

Adapun modus pelaku adalah dengan minta uang menang lelang tetapi uang tidak disetor dan alat berat tidak dikirim.

"Terdakwa saat ini sudah divonis hukuman kurungan selama 3 tahun 8 bulan dan mengakui semua perbuatan yang dilakukan serta tidak melakukan banding untuk putusan akhir kasus penipuan tersebut," terang Mugiyono di Kantornya.

Mugiono menamnahlan kasus dilanjutkan untuk sidang TPPU karena ada aset dan keuangan terdakwa yang dialirkan ke pihak pihak tertentu dan keluarga yang sudah diakui oleh terdakwa secara langsung saat proses di pengadilan.

"Atas perbuatan terdakwa, tentunya klien kami mengalami kerugian besar dan bahkan sepengetahuan kami masih banyak korban yang melaporkan kejahatan terdakwa tersebut, di beberapa kota besar di Indonesia," imbuhnya.

Baca Juga: Tips Jitu Membeli Motor Tua Tanpa Terjebak Penipuan, Selalu Ada Minus Siapkan Biaya Perbaikan

Selain itu, lanjut Mugiyono bahwa terdakwa juga tercatat sebagai residivis dengan kasus berulang dimana Anas Isnandar pernah ditahan di lapas Jambi atas putusan PN Jambi pada tahun 2018 dalam kasus penipuan sebesar Rp 18,5 Miliar terhadap PT Agung Concern.

Sementara Gaby, melalui kuasa hukummya juga memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada Ditkrimsus Polda Jateng yang bekerja sangat cepat dan menangkap paksa Anas di Pom Bensin Boyolali ketika melarikan diri.

Tidak hanya itu, Gaby juga mengapresiasi dan berterimakasih pada Kalapas Kelas 1 Semarang  dengan seluruh jajarannya yang sudah bertugas baik mengayomi masyarakat.

"Klien kami berharap kasus TPPU segera berlanjut sehingga akan memberi dampak jera bagi terdakwa yang memang sengaja mengalihkan uang hasil penipuan ke aset lain dan juga ke keluarganya," tegas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X