Kemudian apabila ada tersangka, polisi akan menjerat dengan Pasal terkait surat palsu.
"Saat ini ditangani oleh tim gabungan dari unit tipikor dan juga dari unit pidum. Untuk pasal sendiri yang kami sangkakan di sini adalah Pasal 263 ayat 1 yaitu yang membuat Surat palsu tersebut dan Pasal 263 ayat 2 yang menggunakan Surat palsu tersebut," kata Andika.