“Katanya gara-gara buang kotoran dan nerkam burung. Cuma kucing di sini kan banyak ya, kalau kucing saya buang kotoran di kamar mandi nggak sembarangan di luar. Tapi sering main atau ngadem di rumah pelaku,” beber Putri.
Baca Juga: BREAKING NEWS Kantor Wali Kota Semarang Digeledah KPK
Meski sudah kepalang tewas, Putri mengaku sudah ikhlas atas kematian Leo. Bahkan, mereka tak keberatan jika berdamai dengan pelaku dan tidak memperpanjang masalah ini ke ranah hukum.
Sementara dari Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyampaikan jika pelaku adalah merupakan residivis kasus perkelahian tahun 2013 di Polrestabes Semarang.
Dia dijerat Pasal 91B Jo Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 41 tahun 2014 dan atau Pasal 406 ayat (2) dan atau Pasal 302 ayat (2) KUHPidana.
"Terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," kata Irwan.