Demo Mahasiswa Semarang di Kantor Gubernur Jateng Ricuh: Pagar Dijebol, Polisi Tembakan Gas Air Mata

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:20 WIB
Demo mahasiswa Semarang berlangsung ricuh. Polisi tembakan gas air mata. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Demo mahasiswa Semarang berlangsung ricuh. Polisi tembakan gas air mata. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Demo mahasiswa Semarang untuk menolak revisi UU Pilkada berakhir ricuh, Kamis 22 Agustus 2024.

Aksi ricuh demonstrasi mahasiswa Semarang dimulai pada pukul 12.00 WIB. Awalnya situasi kondusif ketika mahasiswa melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Jateng.

Namun beberapa saat kemudian massa aksi mahasiswa Semarang bergeser ke sebelah pintu utara Kantor Gubernur Jateng.

Begitu sampai di pintu utara, beberapa mahasiswa langsung berupaya menjebol pagar.

Pagar pun jebol dan petugas mengambil tindakan dengan memukul balik. Aksi massa sempat diredam.

Baca Juga: BREAKING NEWS Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Semarang Chaos, Aparat Tembakan Gas Air Mata

Meski sempat meredam, mahasiswa tidak mundur dan masih bertahan di area pagar yang jebol.

Di momen ini mahasiswa melakukan demonstrasi dan situasi pun memanas. Dikarenakan memanas polisi menyemprot water canon dan kembali memukul mundur seraya menembakan gas air mata.

Massa pun kocar-kacir membubarkan diri. Walaupun demikian, sebagian kembali lagi untuk melakukan demonstrasi.

Polisi kembali ambil tindakan dengan mengerahkan pasukan pengurai massa dan memukul mundur mahasiwa.

Ketua BEM Undip, Farid Darmawan mengaku, nekat melakukan aksi demo karena merespon pernyataan DPR RI soal merevisi putusan MK terkait UU Pilkada. Farid menganggap jika langkah DPR tidak mewakili rakyat sama sekali.

Baca Juga: Tolak Revisi UU Pilkada, 1.000 Mahasiswa Semarang Demo Besar Geruduk Kantor Gubernur

“Kita kesini untuk mendesak, karena mereka sedang rapat di DPR RI sana. Kita melakukan gelombang di setiap daerah untuk penolakan terhadap apa yang dilakukan dari DPR itu sendiri,” ujarnya di lokasi.

Pihaknya pun menuntuk agar DPR RI membatalkan merevisi putusan MK UU Pilkada. Padahal MK sedang berupaya berbenah terkait apa yang terjadi pada Pilpres kemarin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X