SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Demontrasi mahasiswa Semarang berpindah tempat ke Jalan Pemuda atau tepatnya di Balaikota atau kantor Wali Kota, Senin 26 Agustus 2024.
Awalnya demonstrasi mahasiswa Semarang akan kembali digelar di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Jl. Pahlawan Kota Semarang.
Sebelum demonstrasi ini tersebar di media sosial seruan melakukan aksi massa dengan judul, "Adili dan Turunkan Jokowi".
Dalam aksi demonstrasi, mahasiswa Semarang banyak yang membawa spanduk-spanduk dengan berbagai tulisan termasuk yang menyinggung represifitas polisi.
Baca Juga: Respon Situasi Negara yang Sedang Pelik, Seniman Semarang Bikin Panggung Aksi di TBRS
Di saat yang bersamaan di Halaman Balaikota Semarang bakal digelar apel Siaga Pengawasan Pemilihan Tahun 2024 yang rencananya bakal dihadiri Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Sementara dari pantauan lapangan, adanya demo mahasiswa ini turut menutup jalan Pemuda dan praktis lalu lintas dialihkan.
Polda Jateng melalui Kabid Humas Kombes Pol Artanto, mengimbau kepada seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban dan menjalankan aksi secara damai serta bermartabat.
Unjuk rasa yang rencananya akan diikuti oleh kelompok BEM Mahasiswa Kota Semarang ini diharapkan berlangsung tanpa insiden yang merusak fasilitas umum, seperti kejadian anarkis pada aksi sebelumnya, di mana terjadi perobohan pagar gedung yang mengakibatkan kerusakan.
Baca Juga: PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana : Waspadai Potensi Kerawanan Pilkada Serentak
"Kami mengingatkan dan mengimbau agar seluruh peserta aksi dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan semua pihak, termasuk masyarakat luas. Mari kita tunjukkan bahwa aspirasi dapat disampaikan secara tertib dan dengan cara-cara yang bermartabat," ungkap Kombes Pol Artanto dalam sebuah keterangannya di Mapolda Jateng pada Senin 26 Agustus 2024 pagi.
Kombes Pol Artanto juga menegaskan bahwa kemerdekaan untuk berpendapat harus mematuhi aturan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dirinya mengingatkan bahwa hak tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tetap dalam koridor hukum.
"Kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi konstitusi. Sehingga pelaksanaannya harus bertanggung jawab dan tetap dalam koridor hukum. Sehingga tidak melanggar ketertiban umum dan hak-hak orang lain," tambahnya.