“Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang hingga mengakibatkan luka bacok,” tambahnya.
Saat ini, pelaku Marcelino sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan disangkakan Pasal 351 KUHP.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang hingga mengakibatkan luka bacok,” tambahnya.
Saat ini, pelaku Marcelino sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan disangkakan Pasal 351 KUHP.
Editor: adib auliawan herlambang