Median Taman Jalan Pahlawan Semarang Makin Cantik dengan Adanya Tanaman Tanduk Rusa

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 20:13 WIB
 Pemkot Semarang mempercantik Jalan Pahlawan Semarang dengan tanaman Tanduk Rusa. (arri widiarto)
Pemkot Semarang mempercantik Jalan Pahlawan Semarang dengan tanaman Tanduk Rusa. (arri widiarto)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus berupaya mempercantik wajah kota dengan meningkatkan estetika sarana prasarana dan memperkaya vegetasi taman kota.

Hal ini dikarenakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti taman tidak hanya memberikan manfaat ekologis tetapi juga sosial budaya, estetika, dan ekonomi bagi masyarakat.

Salah satu upaya Pemkot Semarang untuk mempercantik taman dan jalan-jalan adalah dengan penambahan tanaman vegetasi, salah satunya yang nampak di median Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa.

Baca Juga: Kronologi Mobil Avanza Terbalik di Tanjakan Gombel Semarang, Tabrak Pohon lalu Terguling

Dari pantauan di sepanjang jalan Pahlawan, taman yang berada di tengah ruas jalan itu terhampar tanaman Tanduk Rusa yang menempel pada pohon-pohon.

 

Tanduk Rusa merupakan jenis epifit yang menempel pada pohon lain tanpa merugikan inangnya. Sesuai dengan namanya, daun tanaman Tanduk Rusa bercabang-cabang dan menyerupai bentuk tanduk rusa.

 

Langkah Pemkot Semarang untuk menambah estetika Ibu Kota Jawa Tengah ini tentunya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan, dan Taman.

 

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menekankan komitmen Pemerintah Kota Semarang untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

 

Mbak Ita, sapaan akrabnya, mengatakan, Pemerintah Kota Semarang berkomitmen untuk melakukan pengelolaan pohon dengan baik. Tujuannya, untuk mengurangi pencemaran udara dan menciptakan keindahan serta kenyamanan di lingkungan kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X