SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Nasib apes dialami oleh Maulana Yanuar Putra (23) merupakan warga Gunungpati. Betapa tidak, dia dikerjai oleh rekannya dari sel tahanan untuk ambil narkoba jenis sabu.
Maulana dikerjain mantan rekannya ketika dipenjara bukan pada mengambil sabunya, namun pada ukuran berat. Dia pun kini ditahan di Polrestabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan bahwa tersangka yakni merupakan mantan seorang Narapidana dengan kasus yang sama.
“Yang bersangkutan adalah residivis dari keluar penjara dua bulan yang lalu,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang pada Senin 11 November 2024.
Baca Juga: HP Rp1 Jutaan dengan Layar AMOLED Itel S25 dan S25 Ultra Rilis, Cek Spesifikasi dan Fiturnya
Kemudian Irwan menambahkan, awalnya tersangka mengaku menjalankan order dari seseorang berinisial R.
“Yang bersangkutan mengaku disuruh R yang posisinya diduga di dalam Lapas. Kita sudah berkoordinasi dengan Lapas untuk mendalami dugaan tersebut,” tandasnya.
Sementara, Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang menambahkan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk penyelidikan mendalam adanya kasus narkotika di wilayahnya yang saling berkaitan.
“Jadi kita mengetahui transaksi ini karena kita juga selalu memantau kegiatan-kegiatan ini (transaksi narkoba) dan kasus narkoba itu saling berkaitan,” tambahnya.
Secara detail Maulana mengaku, awalnya disuruh R, rekannya yang ada di lapas tadi untuk mengambil narkoba jenis sabu seberat 1 ons di daerah Tinjomoyo.
Namun sesampainya di lokasi, Maulana langsung memegang jidat karena ternyata sabu itu seberat 1 Kg.
Usai mengambil, sambungnya, sabu seberat 1 Kg itu belum tahu hendak diedarkan kemana karena dia sendiri R belum memberikan petunjuk secara detail.
Maulana sendiri mengungkapkan mau-mau saja bantu R. Sebab dulu sewaktu di penjara dia banyak hutang budi.