= Rp3.454.827
Perlu dicatat bahwa hasil perhitungan di atas masih sebatas perkiraan, karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) biasanya akan ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Permenaker terkait UMP 2025 masih dalam proses persiapan dan akan segera terbit pada Rabu 4 Desember 2024. (*)