AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Semarang 2025 diperkirakan tetap meroket, meski belum bisa menembus angka Rp3,5 juta.
Namun jika UMK Semarang 2025 mengalami kenaikan sesuai dengan keputusan dari Presiden Prabowo Subianto, maka upah minimum di Kota Semarang tetap akan bertambah dengan nilai cukup besar.
Bahkan, UMK Kota Semarang 2025 akan menjadi satu-satunya di Jawa Tengah yang mendapatkan kenaikan di atas Rp200 ribu, jika terjadi kenaikan upah minimum yang merata sebesar 6,5 persen di semua wilayah.
Baca Juga: UMK Purworejo 5 Tahun Terakhir Bikin Buruh Merana, Upah Minimum 2025 Pasti Naik 6,5 Persen?
Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen ini diumumkan oleh Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 29 November 2024.
“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” jelas Presiden Prabowo, dikutip dari siaran Sekretariat Presiden.
Nilai kenaikan upah minimum tersebut bisa digunakan sebagai acuan untuk memperkirakan UMK Semarang 2025.
Pada tahun 2024, Kota Semarang menyandang predikat daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, dengan nilai Rp3.243.969.
Inilah perkiraan nilai upah minimum di Kota Semarang tahun 2025 jika mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Perkiraan UMK Kota Semarang 2025
= UMK Kota Semarang 2024 + 6,5%
= Rp3.243.969 + Rp210.858