Meski Belum Tembus 3,5 Juta, UMK Semarang 2025 Tetap Meroket? Diperkirakan Jadi Satu-satunya di Jateng yang Naik Lebih dari 200 Ribu

photo author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 18:27 WIB
Perkiraan UMK Semarang 2025. (Ilustrasi: TikTok)
Perkiraan UMK Semarang 2025. (Ilustrasi: TikTok)

AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Semarang 2025 diperkirakan tetap meroket, meski belum bisa menembus angka Rp3,5 juta.

Namun jika UMK Semarang 2025 mengalami kenaikan sesuai dengan keputusan dari Presiden Prabowo Subianto, maka upah minimum di Kota Semarang tetap akan bertambah dengan nilai cukup besar.

Bahkan, UMK Kota Semarang 2025 akan menjadi satu-satunya di Jawa Tengah yang mendapatkan kenaikan di atas Rp200 ribu, jika terjadi kenaikan upah minimum yang merata sebesar 6,5 persen di semua wilayah.

Baca Juga: UMK Purworejo 5 Tahun Terakhir Bikin Buruh Merana, Upah Minimum 2025 Pasti Naik 6,5 Persen?

Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen ini diumumkan oleh Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 29 November 2024.

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” jelas Presiden Prabowo, dikutip dari siaran Sekretariat Presiden.

Nilai kenaikan upah minimum tersebut bisa digunakan sebagai acuan untuk memperkirakan UMK Semarang 2025.

Pada tahun 2024, Kota Semarang menyandang predikat daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, dengan nilai Rp3.243.969.

Baca Juga: Belum Bisa Gajian 2,5 Juta? Segini Perkiraan UMK Solo 2025 Jika Naik 6,5 Persen Sesuai Keputusan Prabowo

Inilah perkiraan nilai upah minimum di Kota Semarang tahun 2025 jika mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Perkiraan UMK Kota Semarang 2025

= UMK Kota Semarang 2024 + 6,5%

= Rp3.243.969 + Rp210.858

Baca Juga: Masuk Top 3 Upah Minimum di Jateng Tahun 2024, UMK Kendal 2025 Diperkirakan Nambah Lebih dari 150 Ribu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X