AYOSEMARANG.COM -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan KPK atas gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Diketahui, wali kota yang disapa Mbak Ita itu menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
Namun, KPK belum berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Semarang dalam waktu dekat.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi, Wali Kota Semarang Diduga Kantongi Gratifikasi Senilai Rp 5 Miliar
"Bila yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan kami akan sampaikan updatenya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip Rabu 15 Januari 2025.
Terkiat penahanan kepada Hevearita Gunaryanti Rahayu, KPK juga belum bisa memastikannya.
"Nanti tunggu jadwal pemanggilan penyidik," sambungnya.
Sebelumnya, permohonan praperaddilan yang diajukan Mbak Ita ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2025.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi, Wali Kota Semarang Diduga Kantongi Gratifikasi Senilai Rp 5 Miliar
"Mengadili, dalam pokok perkara: Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Jan Oktavianus pada sidang putusan.
Hakim dengan tegas menyatakan alat bukti yang ditemukan KPK saat melakukan penyidikan sudah sah sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai informasi, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng berstatus tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
Dalam kasus tersebut disinyalir adanya penerimaan gratifikasi, pemerasan ASN dari insentif pemungutan pajak dan retribusi di Semarang.