BAP Aipda Robig Dikembalikan Kejati Jateng, Jaksa Minta Satu Tambahan Saksi Ahli

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 08:45 WIB
Aipda Robig Zaenudin tersangka penembakan Gamma siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. (x.com/Jateng_Twit)
Aipda Robig Zaenudin tersangka penembakan Gamma siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. (x.com/Jateng_Twit)

 

AYOSEMARANG.COM -- Berkas acara pemeriksaan (BAP) Aipda Robig Zaenudin dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Pengembalian BAP tersangka penembakan siswa SMK di Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy dikarenakan petunjuk jaksa yang kurang lengkap.

“Belum (P21), berkas masih di P19,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono, dikutip Selasa 14 Januari 2025.

Baca Juga: Makam Dibongkar, Organ Vital Darso Dibawa ke Laboratorium untuk Penyelidikan

Terkait dikembalikannya BAP Aipda Robig, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, pihak kejaksaan minta ada tambahan satu orang saksi ahli lagi.

“Belum P21 (dinyatakan lengkap), berkas posisi masih P19 (berkas dikembalikan dari jaksa ke penyidik), ada pernyataan dari kejaksaan untuk menambahi,” katanya.

Dwi Subagio mengaku saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas yang diminta jaksa.

Saat ini, kata Kombes Dwi, pihaknya tengah melengkapi permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng.

Baca Juga: Pangdam Diponegoro Minta Maaf Oknum TNI Tusuk 2 Warga di Semarang, Diduga Sedang Mabuk

“Secepatnya (dikirim lagi), ini kami sedang melengkapi berkasnya,” sambungnya.

Dalam kasus penembakan siswa SMK di Semarang ini, Aipda Robig dijerat sangkaan primair Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), yakni Pasal 80 ayat (3) junto 76 c UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002. Robig juga dijerat pasal subsidair 338 KUHP terkait pembunuhan dan lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Sementara itu, Polda Jateng juga sudah menerima memori banding Aipda Robig atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

“Memori banding sudah kami terima, beberapa hari lalu. Saat ini tugas daripada Propam adalah menyusun surat keputusan untuk pelaksanaan atau menentukan dari siapa pejabat sidang tersebut (banding), setelah itu baru digelar proses selanjutnya (sidang banding),” tutur Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X