SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Tiga karyawan di PT WWW dan PT WSB mengancam akan melapor ke Polda Jateng karena dipecat secara sepihak. Pemecatan ini dilakukan karena saat Pilwalkot Semarang kemarin mereka enggan mendukung salah satu paslon.
Adapun petinggi dua perusahaan itu berinisial RF. Mereka bertiga menuntut kejelasan dari perusahaan dan mengancam akan membawa ke ranah hukum.
Kuasa Hukum tiga karyawan tadi, Enggar Darmawan menyampaikan kasus ini sudah dilaporkan ke Disnaker Jateng.
Baca Juga: Makam Dibongkar, Organ Vital Darso Dibawa ke Laboratorium untuk Penyelidikan
"Selaku kuasa hukum, kami tengah mencoba melakukan mediasi antara klien dengan pemilik perusahaan dan juga sudah melaporkan ke Disnaker Provinsi Jateng," katanya, di Lokasi Perusahaan Jalan Kaligawe Semarang, Senin 13 Januari 2024.
Enggar menambahkan, ketidakadilan terhadap ketiga karyawan tersebut, bermula dari bulan masa Pilwakot Semarang 2024.
"Saat itu ketiga karyawan salah satunya adalah pengurus suporter sepak bola (Snex) PSIS. Kemudian, ia diminta atasanya (RF) untuk mendukung salah satu paslon yakni no urut 02. Namun, karyawan tersebut, tidak mau, karena tidak mau terlibat politik praktis," terang Enggar.
Lebih lanjut, Enggar menambahkan, dikarenakan enggan nurut, tiga karyawan itu di bulan Oktober 2024 diberhentikan alias dipecat sepihak.
Baca Juga: Pangdam Diponegoro Minta Maaf Oknum TNI Tusuk 2 Warga di Semarang, Diduga Sedang Mabuk
"Namun, anehnya status mereka hanya di gantung hak gaji dan tunjungan lainya tidak pernah di berikan oleh perusahaan," tandasnya.
Enggar yang juga dari Kuasa Hukum dari Novel Bakrie Advocate itu juga mencoba kembali melakukan mediasi. Namun, tidak pernah bertemu langsung pimpinan perusahaan.
"Langkah mediasi selalu kami lakukan. Tetapi, jawaban yang didapat dari petugas keamanan (Satpam) pimpinan perusahaan tidak ada di tempat dan akan dihubungi jika pimpinan ada di kantor," imbuhnya.
Oleh karena itu, Enggar berharap, pimpinan perusahaan tersebut bertanggung jawab atas ketidakadilan terhadap karyawanya.
Baca Juga: BAP Aipda Robig Dikembalikan Kejati Jateng, Jaksa Minta Satu Tambahan Saksi Ahli