Dijemput Paksa dari Rumah, Warga Mijen Semarang Tewas Dikeroyok Oknum Polisi

photo author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 10:53 WIB
 Antoni Yudha Timor kuasa hukum Darso warga Mijen Semarang yang tewas dikeroyok oknum polisi saat melapor ke Polda Jateng.  (istimewa)
Antoni Yudha Timor kuasa hukum Darso warga Mijen Semarang yang tewas dikeroyok oknum polisi saat melapor ke Polda Jateng. (istimewa)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Warga Semarang bernama Darso (43) tewas setelah diduga dikeroyok oknum anggota polisi.

Kasus ini muncul setelah istri korban, Poniyem, bersama adik kandung korban, dan didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut di Polda Jateng, Jumat 10 Januari 2025, malam.

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, menyampaikan pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana berencana yang mengakibatkan kematian, dan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan maut.

Baca Juga: Minta Perlindungan, Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig Ngaku Dapat Intimidasi dari Oknum

“Pelaporan ini terkait dugaan penganiayaan, sebagaimana diatur di pasal 355 KUHP, junto pasal 130 170 ayat 2 angka ke tiga,” ungkapnya.

Penganiayaan itu bermula ketika korban dijemput dari rumahnya yang berada di Mijen oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota polisi.

Para oknum itu diduga dari Polresta Yogyakarta tanpa surat resmi pada Sabtu 21 September 2024 pagi hari.

“Mereka datang ke rumah korban menggunakan mobil tanpa membawa surat tugas, surat penangkapan, atau dokumen resmi lainnya. Korban kemudian dibawa, dan dua jam kemudian, keluarga diberi kabar bahwa korban dirawat di rumah sakit,” ujarnya.

Usai dirawat di rumah sakit selama tiga hari, korban meninggal pada Minggu 29 September 2024.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Polisi di Semarang, Dedikasikan Hidup Jadi Bapak Asuh 35 Anak di Panti Asuhan

Selain itu Antoni juga menyebut, setelah korban pulang dari rumah sakit sempat bercerita kepada istrinya, telah dikeroyok oleh beberapa orang.

“Korban sempat menceritakan kepada keluarganya bahwa ia dianiaya oleh beberapa orang di sekitar bagian dada dan perutnya. Setelah pulang ke rumah, korban meninggal dunia pada 29 September 2024,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Antoni membeberkan bahwa dugaan penganiayaan ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban di Yogyakarta pada Juli 2024.

Waktu itu korban meninggalkan KTP-nya di lokasi kejadian sebagai tanda itikad baik. Tetapi dua bulan kemudian korban dijemput oleh orang yang diduga anggota polisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X