Daop 4 menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan.
Baca Juga: Dramatis, Evakuasi Pekerja Bangunan Kesetrum dari Lantai 2
"Bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang," tandasnya.