Bawa Sajam Sambil Naik Motor di Jalanan Semarang, Empat Remaja Diamankan Polisi dan Terancam Penjara 10 Tahun

photo author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 15:40 WIB
Empat remaja diamankan polisi karena bawa sajam di jalanan Kota Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Empat remaja diamankan polisi karena bawa sajam di jalanan Kota Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi mengamankan empat orang karena membawa senjata tajam sambil naik motor bersama di jalanan Kota Semarang.

Empat orang itu secara bergerombol mengendarai motor dan sempat terekam video oleh pengendara mobil di belakang mereka pada 2 Januari 2025 dini hari.

Dari video yang beredar di media sosial. Tampak memperlihatkan gerombolan bermotor itu membawa sajam di Jalan Veteran.

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mengamankan sejumlah rekaman CCTV untuk mengejar gerombolan itu. Akhirnya ditangkap empat orang yaitu BASP (19), ASO (15), RWP (14), dan MGS (14). Mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Di Balik Adonan Pembuat Kue Keranjang di Semarang, Ada Persaingan Keluarga yang Cukup Sentimentilp

"Kita amankan empat orang. Tiga dewasa dan satu anak. Kita juga berkoordinasi dengan pihak Bapas," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena di Mapolrestabes Semarang, Kamis 16 Januari 2025.

Kemudian dari para tersangka diamankan empat senjata tajam jenis celurit. Mereka membawa sajam karenan hendak tawuran. Tidak ada korban luka dalam peristiwa itu.

"Mereka ini dari Geng Tiga Dewa Barat. Mereka mau tawuran," jelas Andika.

Setelah diamankan, Andika menuturkan para pelaku bakal dijerat dengan pasal 2 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Namun untuk saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Harga Gabah Kering Naik, Petani di Kendal Berharap Tetap Stabil

"Ancaman hukuman penjara 10 tahun," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X