Secara keseluruhan, Mbak Ita hanya mengaku punya harta sebesar Rp6.470.575.907.
Setelah dikurangi utang senilai Rp1.877.639.857, total harta kekayaannya diakui sebesar Rp4.592.936.050 (Rp4,59 miliar).
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Semarang dan suaminya diduga menerima gratifikasi senilai Rp5 miliar.
Hal ini terungkap dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 14 Janauri 2025.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima," ungkap hakim tunggal Jan Oktavianus.
Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang periode 2023-2024.
Ada juga dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada periode yang sama. (*)