AYOSEMARANG.COM -- Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu kini sedang 'kejar-kejaran' dengan Komisi pemberantasan Korupsi alias KPK.
Pasalnya, pada Jumat 17 Januari 2025, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Mbak Ita tersebut tak menghadiri pemeriksaan KPK yang sudah dijadwalkan.
Suami Mbak Ita yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, yang juga berstatus sebagai tersangka, juga mangkir dalam pemeriksaan ini.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Bakal Langsung Ditahan? Ini Penjelasan KPK
Keduanya sama-sama meminta penjadwalan ulang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan alasan Wali Kota Semarang tersebut tak menghadiri pemeriksaan yakni ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan.
Sedangkan suami Mbak Ita, beralasan sedang mempersiapkan praperadilan.
Kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Mbak Ita rupanya 'mengaku' cuma punya dua unit sepeda motor jadul.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi, Wali Kota Semarang Diduga Kantongi Gratifikasi Senilai Rp 5 Miliar
Hal ini berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2024 miliknya.
Pada kategori alat transportasi dan mesin, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu hanya melaporkan kendaraan sebagai berikut:
1. Sepeda motor Honda tahun 2008, dengan taksiran nilai Rp3.000.000
2. Sepeda motor Honda manual tahun 1996, dengan taksiran nilai Rp2.000.000
Baca Juga: Sidang Praperadilan Ditolak, Wali Kota Semarang Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi?