Sidang Praperadilan Ditolak, Wali Kota Semarang Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi?

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 07:42 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan sidang praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Instagram.com/@mbakitasmg)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan sidang praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Instagram.com/@mbakitasmg)

 

AYOSEMARANG.COM -- Permohonan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu resmi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan dalam persidangan yang digelar, Selasa 14 Januari 2025.

Dengan ditolaknya sidang praperadilan tersebut, maka status tersangka perempuan yang aktab disapa Mbak Ita itu dianggap sah.

Diketahui, Mbak Ita terseret kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca Juga: Viral Sekelompok Remaja Saling Bacok di Semarang Utara sampai Berdarah-darah, Polisi akan Dalami

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Jan Oktavianus selaku hakim tunggal dalam sidang, dikutip Rabu 15 Januari 2025.

Selain itu, hakim menyebubt jika KPK sudah melakukan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Usai sidang praperadilan Hevearita Gunaryanti Rahayu ditolak maka KPK akan melanjutkan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Semarang mengajukan gugatan praperadilan terkait ststaus tersangka yang ditetapkan oelh KPK kepada dirinya.

Baca Juga: Undip Bantah Perputaran Uang Pemerasan Sampai Rp2 Miliar, Polda Jateng Siap Buktikan

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.

Alwin Basri yang tidak lain adaah suami Mbak Ita juga melayangkan gugatan praperadilan dengan tututan status tersangka dinyatakan tidak sah.

Diketahui, ada empat tersangka di lingkungan Pemkot Semarang yang sudah tetapkan oleh KPK. Ketiganya terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X