Tak Waspada saat Menyebrang, Pengendara Perempuan Tertabrak Kereta di Mangkang Semarang

photo author
- Kamis, 30 Januari 2025 | 14:11 WIB
Motor pengendara perempuan yang tertabrak kereta di Mangkang Semarang. (Istimewa)
Motor pengendara perempuan yang tertabrak kereta di Mangkang Semarang. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kecelakaan terjadi di perlintasan kereta di Mangkang Semarang tepatnya di petak jalan Mangkang-Kaliwungu sampai menewaskan seorang pengendara motor tewas, Kamis 30 Januari 2025.

Dalam kecelakaan ini korban berjenis kelamin perempuan warga Mangkang Wetan bernama Suriyah (40). Dia tertabrak kereta saat menyebrang.

Berdasarkan informasi yang didapat, peristiwa terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban menyebrang di rel tepatnya di petak jalan Mangkang-Kaliwungu. Bersamaan dengan itu KA Kertajaya melaju dari arah Timur atau dari Surabaya ke Jakarta.

Masinis kereta sudah berupaya membunyikan klakson. Namun korban gagal menghindar hingga tertabrak dan terpental. Korban meninggal di lokasi kejadian.

Baca Juga: Perempuan Tewas Tertemper Kereta di Mangkang Kulon Semarang, Diduga Terpeleset Karena Hujan

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo membenarkan bahwa KA Kertajaya (219) relasi Surabaya-Jakarta tertemper sepeda motor di perlintasan sebidang tidak terjaga di Km 13+2/3 petak jalan antara Stasiun Mangkang - Stasiun Kaliwungu Kota Semarang.

"Masinis KA Kertajaya telah membunyikan suling lokomotif secara berulang sebelum melewati perlintasan sebidang tersebut," kata Franoto lewat pesan singkat.

Lebih detail Franoto menuturkan tidak ada kerusakan pada lokomotif maupun rangkaian kereta, namun KA Kertajaya (219) mengalami keterlambatan selama 10 menit akibat

"Setelah kejadian Tim Pengamanan KAI Daop 4 Semarang segera berkoordinasi dan menghubungi kepolisian setempat, dan saat ini korban telah ditangani Polsek Tugu Semarang," jelas Franoto.

Oleh karana itu Franoto mengimbau agar warga behati-hati saat melintas di perlintasan sebidang baik yang memiliki penjaga atau tidak.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 122 123 Kurikulum Merdeka: Biografi Ki Hadjar Dewantara

"Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X