Surat Edaran Larangan Penggunaan Gas Elpiji 3 Kg untuk ASN di Jawa Tengah

photo author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 08:21 WIB
Surat edaran larangan penggunaan gas elpiji 3 kg untuk ASN Jawa Tengah. (ayobandung)
Surat edaran larangan penggunaan gas elpiji 3 kg untuk ASN Jawa Tengah. (ayobandung)

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan gas elpiji 3 kg untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah.

Larangan tersebut bertujuan agar penyaluran gas elpiji 3 kg tepat sasaran.

Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, tanggal 4 Februari 2025.

Dalam surat dijelasakan seluruh ASN Pemprov Jateng dan kabupaten kota di Jawa Tengah tidak memakai gas LPG 3 kg.

Baca Juga: Viral Perkelahian Sopir vs Pak Ogah di Kaligawe Semarang, Diduga Minta Uang Secara Paksa

“Demi memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, ASN diharapkan tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi, baik di lingkungan pemerintahan maupun di rumah tangga pribadi,” tulis edaran tersebut.

Mereka diimbau untuk menggunakan tabung gas elpiji non subsidi karenna elpiji 3 kg untuk masyarakat miskin.

"Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin," ujar Sumarno, dikutip Sabtu 8 Februari 2025.

Sumarno menegaskan jika ASN tidak masuk dalam kategori miskin jadi gas elpiji 3 kg tidak untuk mereka.

Baca Juga: Daftar Harga Gas Elpiji 3 Kg, 5,5 Kg, dan 12 Kg Terbaru di Jawa Tengah dan Wilayah Lainnya

"Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik," sambungnya.

Diharapkan para ASN di Jawa Tengah bisa menjadi contoh untuk tidak memakai gas LPG 3 kg dan ikut mengawasi distribusi agar tepat sasaran.

"Kami mengetuk hati temen-temen ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai) umat beragama (tahu), bahwa kalau kita mengkonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X