SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Narapidana korupsi di Semarang yang ditahan di Lapas Kedungpane yakni Agus Hartono jadi perbincangan karena dikabarkan sempat jalan-jalan keluar sel kendati masih menjalani penahanan.
Agus Hartono sendiri keluar tempat penahanan tanpa sebab, kepergok pada dua minggu yang lalu.
Alhasil, imbas dari hal itu sebanyak 14 orang pejabat di lingkungan Lapas Semarang yang terkena dampak insiden itu.
Sebelumnya Agus ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis 22 Desember 2024.
Baca Juga: Ancam Pemilik dengan Sajam dan Senpi, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Mobil di Semarang
Dia diamankan, setelah pesawat Garuda Indonesia GA 232 yang ditumpanginya mendarat dari Jakarta ke Semarang.
AH yang merupakan seorang pengusaha, juga diketahui sempat melaporkan 2 jaksa Kejati Jateng karena dituding memerasnya Rp10 miliar sebagai mahar menghapus Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas namanya.
Selanjutnya, AH kemudian ditahan dan diproses hukum dengan dijerat beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah karena membobol bank pelat merah dengan modus kredit macet dan beberapa kasus tindak pidana pencucian uang dengan vonis dari beberapa kasus itu mencapai 19 tahun penjara.
Dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Semarang, Mardi Santoso, membenarkan kejadian ini. Namun saat Agus keluar dia belum menjabat.
Baca Juga: Link Download Template Portofolio SNPB 2025 Resmi Kemdikbud
Mardi juga menyatakan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana maupun petugas.
Setelah kepergok keluar sel, Agus telah dikenakan sanksi tegas dengan dipindah sel.
“Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” ungkapnya.
Kemudian Mardi juga memastikan seluruh petugas yang terlibat dalam pelanggaran telah mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.