SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Ingat nggak di Semarang pernah ada maling tengil yang hanya mencuri ban mobil saja?
Peristiwa itu sempat viral di media sosial pada Desember 2024 setelah banyak warga Boja, Kabupaten Kendal dan Mijen Semarang yang geram dengan aksi pencurian itu.
Masalahnya, para pencuri itu usai menggondol ban mobil, mereka mengganjal mobil dengan batako. Seperti seorang kawan, yang mengerjai temannya.
Namun ini bukan kawan, melainkan memang dilakukan oleh maling bernama Denny Zain Iman Saputra (32) warga Ngaliyan. Dia ditangkap pada 6 Februari 2025 di lokasi yang tak jauh-jauh dari tempatnya mencuri yakni Boja.
"Tersangka DZ diamankan 6 Februari di daerah Kendal, di Boja. Ini modusnya ambil ban diganti batako," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena saat jumpa pers di kantornya, Jumat 14 Februari 2025.
Baca Juga: Remaja Bandel Semarang Punya Cara Baru Buat Eksistensi: Tarung dengan Sajam
Dari keterangan Kasatreskrim, pelaku bekerja sendiri. Pencurian ini memang sudah direncanakan Denny dengan cukup niat, bahkan dia sudah sedia batako untuk mengganjal.
"Dia ambil ban sendirian dan ternyata sudah beraksi di banyak lokasi. Tiga di wilayah hukum Polrestabes Semarang yaitu Mijen, Ngaliyan, dan Tugu. Tiga lainnya di Kendal tepatnya Boja. Satu lagi di Ungaran Kabupaten Semarang," jelas Andika.
Polisi awalnya juga mengira Denny ini pekerja bengkel karena dinilai cukup ahli dalam melepas ban. Namun ternyata tidak.
"Kami juga kira dia pegawai bengkel, ternyata tidak," ungkap Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Datangi Kejaksaan Negeri Kendal, Warga ini Pertanyakan Kasus Tukar Guling Tanah di Nolokerto
"Sedangkan barang. Bukti yang diamankan yaitu velg, dongkrak, batako, dan mobil yang digunakan pelaku," paparnya.
Sementara itu pelaku, Denny mengaku beraksi selama dua bulan yaitu November dan Desember 2024 di tujuh lokasi. Dia berbekal dongkrak dan peralatan untuk melepas ban.