SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Perampok BRI Link di Mijen Semarang sampai menimbulkan kerugian ratusan juta akhirnya ditangkap polisi.
Para tersangka yaitu Sunarto (45) warga Grobogan, Wahyudi (39) warga Demak, dan Wibowo (34) warga Pedurungan Kota Semarang.
Kemudian satu buronan yang masuk daftar pencarian orang yaitu K (40) warga Demak. Saat dihadirkan pada Jumat 14 Februari 2025 mereka bahkan membeli peralatan baru dengan uang curian untuk kembali beraksi.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menyampaikan aksi terakhir mereka dilakukan tanggal 27 Januari 2025 di kios BRI Link daerah Mijen Kota Semarang.
Baca Juga: Tampang Pelaku Duel Sajam Pelajar SMK di Semarang, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti
Mereka datang menggunakan mobil kemudian membobol pintu belakang dan merusak CCTV.
"Pukul 17.00 WIB para pelaku memantau lokasi tersebut dengan menggunakan Honda Brio, sekira pukul 23.00 WIB para pelaku beserta peralatannya masuk melalui pintu belakang dengan menggunakan alat las dan mematikan CCTV dan mencabut DVR CCTV," kata Andika dalam jumpa pers di kantornya, Jumat 14 Februari 2025.
Kemudian para pelaku secara bergantian merusak brankas dengan cara dilas dan didodos dan mengambil uang yang ada di dalam brankas sebanyak Rp 149 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan tiga pelaku ditangkap pada tanggal 4 dan 5 Februari di Grobogan dan Demak dibantu anggota Polres setempat.
"Tersangka residivis. SN kasus pencurian tahun 2016 kena hukuman 3,5 tahun. WH kasus pencurian tahun 2019 selama 7 tahun. WB kasus pembunuhan 2012 kena 9 tahun di Nusakambangan. Mereka melakukan pencurian bukan hanya di Semarang tapi juga Grobogan dan Demak," jelasnya.
Baca Juga: Terjeblos Jalan Berlubang, Pembonceng Motor Terjatuh hingga Meninggal di Kampung Kali Semarang
Setelah melakukan aksi pencurian, para tersangka membagi hasil kejahatan mereka. Bahkan mereka juga menyiapkan anggaran membeli alat baru untuk melakukan aksi serupa.
"Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan beli alat las baru. Akan digunakan untuk TKP lainnya," tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 dan 5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi juga masih memburu satu orang buronan.