Usai Autopsi, Polisi Periksa Pacar Pelaku Aborsi di Banyumanik Semarang

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 16:57 WIB
Polisi saat melakukan olah TKP di Banyumanik Semarang. Polisi periksa pacar pelaku. (Istimewa)
Polisi saat melakukan olah TKP di Banyumanik Semarang. Polisi periksa pacar pelaku. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi melakukan pemeriksaan kepada pacar pelaku aborsi di sebuah kos Banyumanik Semarang.

Pacar pelaku aborsi itu berinisial ALT (24) warga Salatiga. Dia diperiksa terkait keterlibatan aborsi yang dilakukan oleh AAD (24) warga Kabupaten Semarang.

Kanit Reskrim Polsek Banyumanik, Iptu Toni Hendro menyampaikan saat ini semua saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Kami minta keterangan semua, intinya mereka sudah diperiksa,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 25 Maret 2025.

Baca Juga: Ungkit Daya Beli Jelang Lebaran, Penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Terus Berlanjut

Toni menambahkan kendati semua sudah diperiksa, namun ADD belum bisa dimintai keterangan. Kondisinya masih lemas pasca melakukan aborsi.

“Itu kan kita belum bisa meminta keterangan terduga pelaku, pelaku ini masih sakit. Intinya masih ada tranfusi darah, tambah darah. Jadi kita kemarin kesana belum bisa dimintai keterangan, katakanlah maksa belum bisa tapi dijamin sama keluarga, intinya kalau sudah bisa nanti dikabarin,” terangnya.

Meski demikian, Toni menegaskan begitu kondisinya pulih, dia akan memeriksa ADD.

“Intinya masih dirawat nanti kalau sudah sembuh kita baru bisa mintai keterangan,” jelasnya.

Baca Juga: Autopsi Orok Bayi Korban Aborsi di Semarang, Polisi Selidiki Keterlibatan Orang Tua dan Pacar

Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan abrosi di Kos Jalan Sarangan Kelurahan Pudakpayung Kec Banyumanik Kota Semarang, Jumat 21 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB.

Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan salah satu warga ke kepolisian.

Awalnya seorang penghuni kos melihat ADD masuk ke kamar mandi hanya saja tidak kunjung keluar. Selanjutnya, saksi masuk ke kamar kosnya untuk tidur.

Kemudian penghuni kos itu dimintai tolong oleh ALT atau saksi lain untuk mengantar ADD ke RSUD dr Gondo Suwarno Ungaran, Kabupaten Semarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X