AYSEMARANG.COM -- Polisi menangkap dua anggota gangster yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Menur Raya, Kelurahan Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Sabtu 12 April 2025, dini hari.
Kedua pemuda tersebut diketahui bernama Irfan (18) dan Naufal (20). Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Tembalang untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait keterlibatannya dalam perencanaan dan aksi tawuran antar gangster.
Informasi penangkapan ini pertama kali mencuat lewat unggahan akun Instagram beritasemaranghariini yang memperlihatkan Irfan dan Naufal sedang menjalani proses mediasi bersama pihak kepolisian.
Baca Juga: Amien Rais Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Atau Dipenjara 6 Tahun: Jadi Mas Mulyono....
"Dengan didampingi masing-masing orangtuanya membikin surat pernyataan didepan Penyidik Polsek Tembalang," tulis keterangan unggahan, dikutip Senin, 14 April 2025.
Dari keterangan yang dihimpun, Irfan dan Naufal merupakan bagian dari kelompok Gangster 102. Mereka diketahui menghubungi dua kelompok gangster lain, yakni Gangster Team Anjay Tambak Lorok dan Gangster Rafa Tambak Lorok, untuk menantang kelompok rival bernama Gangster Army Tegak Lurus.
Aksi tawuran tersebut rupanya direncanakan secara matang dan melibatkan lebih dari satu kelompok.
"Akhirnya disepakati tawuran di Jalan Menur Raya Keluarahan Sendang Mulyo. Namun Gangster Army kalah dan kabur ke arah Klipang," sambungnya.
Kejadian ini menuai respons luas dari masyarakat, terutama para warganet yang geram karena para pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan dan kemudian dibebaskan.
"Wis akeh gangster nag ndi² sing meresahkan. Wis wayae wajib di Brantas ora malah gwe pernyataan & diserahkan wong tuone. Marai tuman balek dadi ganster neh," ujar akun rud*.
Baca Juga: Aksi Tawuran Kreak di Semarang Makin Brutal, Bawa Parang dan Kejar Lawan
"Tawuran. Kecekel. Surat pernyataan. Bebas. . Ngono teros wae," sahut akun sol*.
"Ngono kui malah tambah bangga, mergone nang kelompok e diarani kendel, biasane ora mari malah tambah sok jago," kata akun arr*.
"Harus nya di proses hukum saja supaya ada efek jera. Dan usia nya sudah masuk dalam kategori usia dewasa dan kegiatannya sangat meresahkan warga sekitar jadi jangan hanya membuat surat pernyataan modal meterai Rp. 10.000,- saja. Dan jangan dipermudah untuk pengurusan SKCK nya," timpal akun sen*.