SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Hari Buruh atau May Day yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Semarang didasari protes terhadap Pemerintah Kota Semarang.
Dalam aksi yang berlangsung damai dan penuh simbol budaya, Ketua KSPN Jateng Nanang Setyono, menyesalkan surat edaran Wali Kota Semarang yang dianggap mengekang kebebasan berekspresi para buruh.
Dirinya menyebut, aksi ini adalah protes terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng.
Di mana dalam surat tersebut meminta RT, RW, lurah, camat, dan OPD mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan tidak ikut aksi May Day.
Baca Juga: Bank Jateng Puncaki Survei Pelayanan Prima BPD 2025, Ungguli Bank Daerah Lain
“Kami kecewa dan prihatin. Ini sangat kami sayangkan. Bu Agustin adalah wali kota dari partai yang katanya dekat dengan rakyat. Tapi ternyata, tidak pro terhadap demokrasi,” ungkapnya di depan Kantor Gubernur Jateng, Kamis 1 Mei 2025.
Agustina menambahkan, ajakan untuk tidak ikut serta dalam aksi buruh mencederai semangat demokrasi dan memperlihatkan ketidakberpihakan pemerintah daerah terhadap suara pekerja.
Disisi lain, dia menjelaskan dalam aksi mayday tahun ini bertema “Buruh Ruwat Negoro”.
Dalam aksi itu, para peserta mengenakan pakaian adat dan membawa gunungan yang terbuat dari buah dan sayuran.
Baca Juga: Ayobandung.id Hadir di Hari Buruh, Siap Dampingi dan Angkat Cerita UMKM Bandung
“Makna ruwat adalah menjaga, merawat, dan membersihkan. Kami ingin merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia dan membersihkan berbagai persoalan, termasuk masalah perburuhan yang menumpuk,” ujarnya.
Adapun dalam tuntutannya, dia menuturkan, KSPN menolak sistem kerja kontrak dan outsourcing, serta mendesak perbaikan sistem pengupahan.
"Kami juga menuntut pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan menuntut disusunnya UU Ketenagakerjaan yang baru," pungkasnya.