SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi akan menahan pelaku tawuran buntut penemuan mayat di Rel Kereta Muktiharjo Semarang, Minggu 15 Juni 2025.
Pelaku tawuran itu berinisial TKA (24). Dia ditangkap polisi di rumahnya yang berlokasi di Karangrejo, Genuksari Kecamatan Genuk pada Minggu sekitar pukul 12.30.
Setelah ditangkap, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyampaikan jika pelaku akan segera diproses hukum dan ditahan.
"Iya satu orang pelaku kita amankan, kita proses hukum. Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan," ungkapnya, Rabu 18 Juni 2025.
Baca Juga: Liburan ke Purworejo? Kunjungi 7 Surga Alam Ini Sebelum Ramai
Selain itu Andika menambahkan, TKA diduga berperan sebagai pembacok korban dengan menggunakan senjata tajam yang mengenai punggung.
Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap dugaan adanya pelaku lain.
"Kami masih melakukan pendalaman, untuk mengejar adanya dugaan pelaku lain," tegasnya.
Untuk saat ini, kasus itu masih dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Semarang.
Atas perbuatannya, tersangka TKA dijerat pasal 170 KUHPidana terkait pengeroyokan dan mengakibatkan korban meninggal, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Inilah Tampang Pelaku Tawuran Berdarah di Muktiharjo Semarang, dari Gangster Senyap Bangetayu
"Pasal yang ditetapkan pasal 170," katanya
Terlepas dari itu, berdasarkan informasi yang didapat, TKA adalah gerombolan mengatasnamakan gangster Senyap Bangetayu. Kelompok ini melakukan aksi tawuran dengan kelompok diduga mengatasnamakan gangster Allstars.
Aksi tawuran tersebut mereka saling serang menggunakan senjata tajam. Ada beberapa titik aksi tawuran dua kelompok tersebut saat tengah malam itu, diantaranya di depan Alfamart dan Jembatan Sukarela, wilayah Kecamatan Genuk.